Jika Kejagung Miliki 2 Alat Bukti, Gugatan Praperadilan Budi Said Dinilai Berpotensi Ditolak

Jika Kejagung Miliki 2 Alat Bukti, Gugatan Praperadilan Budi Said Dinilai Berpotensi Ditolak

Nasional | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 21:48
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. Namun, Budi Said melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Menurut pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, jika Kejagung memiliki dua alat bukti yang memadai, maka pengadilan tidak memiliki dasar untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Budi Said diketahui dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembelian emas ANTAM seberat 7 ton dan dilakukan penahanan. Sementara Budi Said mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 12 Februari 2024.

Pasti Jaksa sudah harus membuat tangkisan atau pembelaan. Nanti perdebatannya bahwa yang disangkakannya itu sudah sah sudah terpenuhi dua alat bukti, ujar Toetik Rahayuningsih dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Gugatan praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Untuk itu, Kejagung harus mampu membuktikan dengan dua alat bukti yang dimiliki.

Jika permohonan praperadilan ditolak, maka Kejaksaan dapat melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT ANTAM. Sebaliknya, kata Toetik, jika pengadilan menerima permohonan praperadilan, maka penetapan tersangkanya dicabut.

Namun, hal tersebut tidak menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kejaksaan masih memiliki peluang untuk mencari dua bukti yang lebih kuat guna menetapkan kembali Budi Said sebagai tersangka kembali.

Topik Menarik