Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Bawaslu

Bareskrim Tetapkan 7 Orang PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Bawaslu

Nasional | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 21:48
share

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus memantau pasca ditetapkan 7 orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Permasalah PPLN Kuala lumpur itu berkaitan dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Pihaknya juga saat ini sedang menunggu proses yang sedang dijalankan Bareskrim Polri.

"Kita akan lihat semua proses yang dilakukan pada saat yang lalu, pada saat pemungutan suara, pada saat sebelum pemungutan suara dan prosesnya bagaimana. Ini yang akan kita akan pantau terus perjalanan kasus pidana di dugaan tindak pidana di Kuala Lumpur," ujar Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Pasca kejadian ini, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menggunakan metode pos. Jadinya hanya ada metode untuk PSU Kuala Lumpur yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos, pungkasnya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djuhandhani menjelaskan, penetapan ketujuh tersangka terkait dugaan penambahan jumlah pemilih itu dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Topik Menarik