10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Februari 2024 - 20:31
share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Lernhard Febian Sirait dengan hukuman pidana enam tahun kurungan penjara dan denda Rp300 juta. JPU menilai, terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leinhard Febrian Sirait dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata JPU KPK Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2024).

JPU juga menuntut Leinhard untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama empat tahun," ujarnya.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 9 Tersangka Kasus Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM

Dalam sidang tersebut, JPU juga membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa lain. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Berikut daftar tuntutan terhadap sembilan terdakwa lainnya:

1. Abdullah dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider satu tahun penjara.

2. Christa Handayani Pangaribowo (CHP) dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

3. Rokhmat Annashikhah (RA) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

4. Beni dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.

5. Hendi (H) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.

6. Haryat Prasetyo (HP) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp963.532.375 subsider satu tahun penjara.

7. Maria Febri Valentine (MFV) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.

8. Novian Hari Subagio (NHS) dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

9. Priyo Andi Gularso (PAG) dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.

JPU pun menyebutkan hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menyebutkan, para terdakwa mencairkan dana dirjen minerba Kementerian esdm yang berasal dari Tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. Dari Rp27,6 itu, kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut rinciannya:

1. Abdullah sebesar Rp355.486.628

2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167

3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825

4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090

5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468

6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300

7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121

8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929

9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176

10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450

Atas perbuatan mereka, Jaksa meyakini mereka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik Menarik