Satpol PP Tangsel Razia PKL Liar: 12 Pedagang Ditangkap dan Langsung Disidang di Pengadilan

Satpol PP Tangsel Razia PKL Liar: 12 Pedagang Ditangkap dan Langsung Disidang di Pengadilan

Nasional | karanganyar.inews.id | Kamis, 29 Februari 2024 - 20:53
share

TANGSEL, iNewkaranganyar.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). 

Kali ini sebanyak 12 pedangang kaki lima lagi apes lantaran kena razia dan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 29 Februari 2024.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menjelaskan terkait itu. 

Menurut Muksin, kali ini pihaknya harus tegas untuk selalu memberikan sanksi serius terhadap pelanggar Perda di Tangsel.

"Kami melaksanakan kegiatan sidang tipiring di Pengadilan Negeri kelas 1A Tangerang, dalam kegiatan penanganan atas pelanggaran Perda. Sebanyak 12 pelanggar hari ini disidangkan," terang Muksin Al Fahri.

Meski begitu, Muksin menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan PKL liar dan langsung disidangkan lantaran dengan dasar hukum Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Selain itu juga terkait Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 54 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan.

"Atas dasar hukum Perda nomor 8 tahun 2014 dan Perwali Tangerang Selatan nomor 54 tahun 2022, razia akan terus dilakukan agar Kota Tangerang Selatan menjadi lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah," pungkasnya.***

Topik Menarik