Romahurmuziy Tegaskan PPP Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024

Romahurmuziy Tegaskan PPP Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Februari 2024 - 09:46
share

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung wacana penggunaan hak angket DPR RI guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 digulirkan seusai masa reses pekan depan. Dukungan itu disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy.

"Berdasarkan pertemuan para ketum pengusung paslon 03 (Ganjar-Mahfud) Sabtu (24/2/2024) lalu, PPP tetap berada pada posisi solid mendorong penggunaan hak angket DPR pada saat masuki masa sidang 5 Maret 2024 nanti," jelas Romahurmuziy saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).

Diketahui, DPR saat ini masih reses. Pembukaan masa sidang DPR berikutnya akan digelar pada Selasa, 5 Maret 2024.

Pria yang akrab disapa Rommy ini menjelaskan, penggunaan hak angket DPR perlu untuk membuka seterang-terangnya berbagai narasi kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, tak perlu ada yang takut jika anggota parlemen menggunakan hak angket.

"Juga, masih terlalu pagi menyikapi pemerintahan baru, karena pemenangnya siapa bahkan belum diumumkan oleh KPU," kata Dewan Pakar TPN Ganjar Mahfud ini.

Wacana hak angket DPR untuk menelisik kejanggalan pemilu dilontarkan oleh Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Wacana itu didukung oleh Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan.

Koalisi Perubahan yang merupakan pengusung Anies-Muhaimin mendukung wacana Ganjar terkait penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses Pemilu 2024. Sikap itu diputuskan setelah para sekretaris jenderal (sekjen) Koalisi Perubahan melangsungkan pertemuan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2024).

Diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Topik Menarik