Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang Ditimbulkan Penyelenggara

Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang Ditimbulkan Penyelenggara

Nasional | sindonews | Kamis, 29 Februari 2024 - 08:51
share

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq menjelaskan alasan partainya mendesak penyelenggaraan Pemilu 2024 diulang. Menurutnya, hal itu merupakan reaksi dari ketidakbecusan penyelenggara dalam menggelar pemilu.

"Memang sikap yang diambil oleh Partai Perindo ini adalah bagian dari reaksi yang telah ditimbulkan oleh penyelenggara sendiri yang tidak kunjung membaik," kata Rofiq kepada iNews Media Group, Kamis (29/2/2024).

Baca juga:Polemik Sirekap, Protes Keras Partai Perindo Didasarkan Objektivitas Bukan Subjektif Semata

"Jadi apa yang sudah disajikan Sirekap misalkan, yang berkali-kali disampaikan KPU ada revisi ada perbaikan ternyata hasilnya justru tidak memberikan solusi terbaik," sambungnya.

Rofiq juga menyoroti perolehan suara partainya. Menurutnya, perolehan suata Partai Perindo lebih besar dari apa yang ditampilkan di aplikasi Sirekap.

"Jadi suara Partai Perindo yang dihasilkan dari Form C hasil yang didapatkan itu jauh lebih besar dari apa yang ada di Sirekap," katanya.

Dengan sejumlah polemik yang ada, Rofiq menyebutkan KPU terus menerus memberikan ketidakpastian terhadap rekapitulasi yang dijanjikan berjalan transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, Partai Perindo mendesak Pemilu 2024 diulang. Hal itu merespons banyaknya permasalahan dalam Pemilu 2024 termasuk penghitungan suara di Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).

“Sebagai bagian dari sikap Partai Perindo, kita minta agar pemilu baik pilpres maupun pileg, kita mengajukan pemilu ulang,” kata Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Rofiq menjelaskan pemilu ulang ini menjadi sangat penting sekaligus menjadi pembelajaran bagi demokrasi di Indonesia agar para penyelenggara pemilu tidak main-main.

Selain itu, Perindo juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk meneliti dan mencari fakta terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga:Partai Perindo Minta Bawaslu Aktif Usut Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

“Untuk mencari fakta terkait dengan pelaksanaan undang-undang atau terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis, yang berdampak kepada masyarakat-masyarakat, agar mengaudit secara keseluruhannnya. Agar pembenaran terkait dengan pemilu ulang itu dapat dilakukan,” tutupnya.

Topik Menarik