MK Audiensi Bareng KPU, Bahas Timeline Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK Audiensi Bareng KPU, Bahas Timeline Permohonan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Nasional | okezone | Senin, 26 Februari 2024 - 17:00
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertemu melakukan audiensi terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Pertemuan ini juga membahas skenario berkaitan dengan timeline permohonan gugatan hasil sengketa Pemilu.

"Bagaimanapun meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Senin (26/2/2024).

Mahkamah Konstusi, kata Fajar, menitikberatkan penerimaan permohonan sengketa hasil Pemilu pasca KPU menetapkan pemenang Pemilu. Menurutnya, setelah penetapan hasil Pemilu, maka MK bakal juga siap menerima permohonan gugatan.

"Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan," jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, sejumlah gambaran dan skenario ini nantinya juga akan menentukan kapan putusan hasil sengketa Pemilu 2024 selesai. Fajar mengatakan apabila KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, maka putusan sengketa hasil ini bisa saja dijeda akibat libur lebaran.

"Kalau memang skenarionya di tanggal 20 (Maret) iya (dijeda lebaran), kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20, bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelun lebaran. Tapi lagi-lagi ini sekadar koordinasi awal gitu ya," ungkap dia.

Ia memastikan seluruh tahapan dalam permohonan hasil sengketa Pemilu akan bisa diakses publik. Ia pun meminta agar masyarakat bisa terus mengawal.

Topik Menarik