Ada Kejanggalan Perolehan Suara Parpol, KPU: Silakan Diluruskan saat Rekapitulasi di Kecamatan

Ada Kejanggalan Perolehan Suara Parpol, KPU: Silakan Diluruskan saat Rekapitulasi di Kecamatan

Nasional | okezone | Senin, 26 Februari 2024 - 13:59
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada partai politik (parpol) untuk meluruskan secara langsung pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, apabila ditemukan adanya kejanggalan atas perolehan suara yang diraihnya dalam Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa setiap parpol peserta Pemilu memiliki hak untuk menempatkan saksinya di semua tingkatan, mulai dari tingkat TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

"Oleh karena itu, apabila terjadi kejanggalan perolehan suara partai politik terhadap dokumen yang dimiliki, maka hal tersebut bisa diluruskan pada saat pelaksanaan rekapitulasi di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Nah inilah pentingnya penempatan saksi," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).

Dalam konteks bicara kemurnian suara, kata dia, KPU tidak bisa merujuk pada pendapat-pendapat publik yang sekiranya dari sisi fakta dari sisi otentisitasnya pun masih perlu ditelaah lebih lanjut.

"Kita kembali kepada dokumen yang dimiliki oleh saksi itu sendiri, dokumen yang dimiliki oleh Bawaslu, dokumen yang dimiliki oleh PPK pada saat rekapitulasi," ujarnya.

Topik Menarik