KPU: Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik

KPU: Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik

Nasional | okezone | Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:51
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui situs infopemilu," ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Sabtu (10/2/2024).

Betty menegaskan, bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," ujar komisioner KPU ini.

Sementara hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI , dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.

Topik Menarik