UNS Keluarkan Surat Edaran: Pegawai Harus Netral Dalam Pemilu 2024

UNS Keluarkan Surat Edaran: Pegawai Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Nasional | okezone | Rabu, 7 Februari 2024 - 07:34
share

JAKARTA - Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A. Setiap Pegawai UNS dilarang:

l. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. Ikut kampanye;

b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai UNS;

c. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;

d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;

3. Mengadakan kegiaan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;

4. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Topik Menarik