Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras, Bahlil : Kita Hargai Proses

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras, Bahlil : Kita Hargai Proses

Nasional | okezone | Senin, 5 Februari 2024 - 18:52
share

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Akibatnya, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Menanggapi itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa semua pihak harus menghargai dan menghormati keputusan DKPP tersebut.

"Pertama, ya kita hargai saja proses itu. Kita negara hukum kok, kita harus menghargai apa yang ada," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Bahlil mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi yang lebih keras dibandingkan anggota KPU lainnya.

"Harus dilihat ya, ketua KPU itu sanksinya beda dengan anggota kpu yang lain. Ketua KPU diberikan sanksi keras karena sudah beberapa kali dalam keterangannya itu penjelasan dari majelis DKPP itu bahwa pernah juga diberikan hukuman adiminstrasi. Yang lainnya juga adalah tidak sekeras ketua KPU," kata Bahlil.

Diketahui, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Topik Menarik