Guru Besar UMS Lontarkan 8 Maklumat, Tuntut Elite Politik Kembalikan Demokrasi Beretika

Guru Besar UMS Lontarkan 8 Maklumat, Tuntut Elite Politik Kembalikan Demokrasi Beretika

Nasional | okezone | Senin, 5 Februari 2024 - 10:16
share

SURAKARTA - Sejumlah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menegaskan sikap terhadap kondisi politik Indonesia saat ini. Mereka mengkritik penggunaan kekuasaan yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pemilu 2024.

Aksi bertajuk 'Maklumat Kebangsaan Sivitas Akademika UMS' itu diselenggarakan di depan Gedung Siti Walidah Kampus 2 UMS, Senin (5/2). Dipimpin Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, maklumat hasil diskusi para guru besar itu kemudian dibacakan oleh Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH.

Dalam maklumat tersebut, para Guru Besar sepakat bahwa terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif tahun 2024, terlihat jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan dan peluruhan fondasi Kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu.

Soroti Dinamika Politik, Profesor dan Guru Besar di DIY Serukan Tobat Etika dan Moral

Hal tersebut terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusl untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis yang semakin diperburuk oleh praktik politik dari Presiden yang tidak netral dalam kontestasi Pemilihan Umum yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara masif.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika

yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Mereka pun merumuskan 8 poin maklumat yakni :

1. Para elite politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;

2. Presiden dan para elit politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;

3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;

4. Penyelenggara pemlihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis;

5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali;

6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis;

Topik Menarik