5 Fakta Kasus Melki Sedek, Aktivis BEM yang Vokal Kritik Jokowi Kini Diskors UI

5 Fakta Kasus Melki Sedek, Aktivis BEM yang Vokal Kritik Jokowi Kini Diskors UI

Nasional | okezone | Jum'at, 2 Februari 2024 - 07:01
share

MELKI Sedek Huang dikenal sebagai salah seorang aktivis mahasiswa yang vokal mengkritik pemerintahan Jokowi. Namun di tengah keberaniannya menyuarakan keadilan, ia justru diterpa kasus kekerasan seksual hingga dinonaktifkan dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

Melki Sedek dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM UI menjelang aksi dirinya bersama BEM Seluruh Indonesia berunjuk rasa ke Kantor Balai Kota Surakarta, pada Senin 18 Desember 2023, untuk mengajak debat Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Surat penonaktifan Melki Sedek dikabarkan keluar dari penguasa kampus hanya beberapa jam jelang demo Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang kini jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto usai persyaratannya maju Pilpres 2024 diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh pamannya Anwar Usman.

Berikut fakta-fakta terkait kasus Melki Sedek :

Terbukti bersalah dan diskors

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia menyatakan bahwa Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Itupula yang jadi alasan penonaktifan Melki dari Ketua BEM UI.

Melki Sedek Huang juga diskors satu semester usai terbukti melakukan kekerasan seksual. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Prof Ari Kuncoro.

"Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia," demikian bunyi putusan SK.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia mengatakan penerbitan SK tersebut sesuai mekanisme.

"Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu," kata Amel.

Merujuk Permendikbudristek

Menurutnya penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UI merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.

"Universitas Indonesia yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," ucapnya.

Kasus Melki tak dilaporkan ke polisi, karena UI menanganinya dengan mekanisme yang ada.

Bantahan Melki

Melki membantah melakukan kekerasan seksual. Dia juga keberatan diskor satu semester oleh Rektor Ari Kuncoro.

"Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, Rabu.

Topik Menarik