KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anak Usaha Telkom

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anak Usaha Telkom

Nasional | okezone | Kamis, 1 Februari 2024 - 19:24
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kran penyidikan kasus baru terkait kasus dugaan korupsi berupa pengadaan fiktif di anak usaha Telkom Group, Sigma Cipta Caraka (SCC). KPK pun menyatakan telah menetapkan tersangka.

"Tersangkanya ada enam orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

Ali menjelaskan, kasus tersebut terkait kerjasama penyediaan financing untuk project data center yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut ditaksir merugikan negara mencapai ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian uang negara, lebih dari Rp200 miliar kerugian uang negara," ujar Ali.

Meski belum diumumkan secara resmi, berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, enam orang ditetapkan tersangka berinisial JA; BR; TSL. Kemudian, RP; AF dan IM. Mereka merupakan petinggi perusahaan hingga makelar.

Topik Menarik