Catat! Ini Perbedaan <i>Quick Count</i> dan <i>Real Count</i> dalam Pemilu

Catat! Ini Perbedaan Quick Count dan Real Count dalam Pemilu

Nasional | okezone | Kamis, 1 Februari 2024 - 11:48
share

JAKARTA - Tanggal 14 Februari 2024, Indonesia bakal menyelenggarakan Pemilu 2024.

Dalam pemilu, sering muncul istilah quick count dan real count. Kedua istilah itu merupakan metodologi perhitungan suara untuk menentukan hasil dari Pemilu.

Lalu apa bedanya Quick count dan real count, berikut penjelasannya seperti dikutip laman umsu.ac.id.

1. Quick Count

Quick Count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu. Metode ini bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Lembaga survei dan media massa seringkali menjadi pelaku utama dalam pelaksanaan Quick Count.

Proses Quick Count:

Sampling TPS: Lembaga-lembaga yang melakukan Quick Count mengambil sampel data dari sejumlah TPS. Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.

Perhitungan Cepat: Data dari sampel dihitung dengan cepat, kemudian diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.

Pengumuman Cepat: Hasil proyeksi ini kemudian diumumkan secara cepat kepada masyarakat, seringkali bahkan pada malam hari setelah pemilu.

Kelebihan Quick Count:

Kecepatan: Hasil proyeksi dapat diperoleh dengan cepat, memberikan gambaran awal kepada masyarakat.

Monitoring Awal: Masyarakat dapat mengikuti perkembangan hasil suara sejak awal.

Keterbatasan Quick Count:

Tidak Resmi: Quick Count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil real count dari KPU.

Batasan Sampel: Hasilnya bergantung pada seberapa representatif sampel yang diambil.

Topik Menarik