Penetapan Tersangka Eks Wamen Eddy, Hakim Sebut Tak Didasari 2 Alat Bukti

Penetapan Tersangka Eks Wamen Eddy, Hakim Sebut Tak Didasari 2 Alat Bukti

Nasional | okezone | Selasa, 30 Januari 2024 - 20:03
share

JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini tentang sah tidak penetapan tersangkanya oleh KPK.

Dalam menjatuhkan putusannya itu, hakim memiliki pertimbangannya, yang mana ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim menilai penetepan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak didasarkan dua alat bukti minimal.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Maka itu, hakim pun mengabulkan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Eks Wamenkumham tersebut. Hakim juga menyebutkan, dengan dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Eddy, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon atau KPK.

"Mengadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan Eksepsi Termohon (KPK) tidak dapat diterima," tutur Hakim Estiono.

Adapun dalam pokok perkara, Hakim Estiono menjatuhkan putusan, menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon atau KPK sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon atau Eks Wamen Eddy tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Topik Menarik