Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024.
Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP nomor 6 tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I: Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700