Jokowi Teken Keppres, Ubah Nomenklatur Isa Al Masih jadi Yesus Kristus pada Hari Libur Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus pada hari libur nasional.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2024 tentang hari-hari libur. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.
Usai diterbitkannya Keppres tersebut maka penggunaan kata Isa Al Masih pada hari libur diubah menjadi Yesus Kristus. Diantaranya, hari libur Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) dan Kenaikan Yesus Kristus.
"Bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari - hari libur," bunyi pertimbangan Keppres tersebut.
Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ditetapkan 16 hari-hari libur nasional diantaranya:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Idul Fitri (dua hari)
5. Idul Adha
6. Maulid Nabi Muhammad SAW
7. Kelahiran Yesus Kristus
8. Wafat Yesus Kristus
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
10. Kenaikan Yesus Kristus
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
12. Hari Raya Waisak
13. Tahun Baru Imlek
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni dan
16.Hari Buruh Internasional 1 Mei