Sidang Perdana Korupsi Pj Bupati Sorong Digelar di Manokwari Besok, KPK Siap Baca Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Pj Bupati Sorong Digelar di Manokwari Besok, KPK Siap Baca Dakwaan

Nasional | okezone | Selasa, 30 Januari 2024 - 10:07
share

JAKARTA - Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Penjabat Bupati non-aktif Sorong, Yan Piet Mosso akan digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat Daya, Rabu 31 Januari 2024, dengan agendanya pembacaan dakwaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap Yan Piet Mosso cs atas kasus dugaan suap pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Sorong.

"Berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong) dkk diselenggarakan pada Rabu (31/1) di Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

"Tim Jaksa sebagaimana dalam pokok dakwaannya mendakwa para Terdakwa bersama-sama memberikan suap ratusan juta pada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong," sambungnya.

Ali menyebutkan, para terdakwa tidak akan hadir secara langsung saat sidang pembacaan dakwaan tersebut alias hadir secara virtual. Pasalnya, para terdakwa saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.

Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Topik Menarik