KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Nasional | okezone | Selasa, 30 Januari 2024 - 09:23
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis kalau Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Ali, Selasa (30/1/2024).

Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Tapi, Eddy mengajukan praperadilan dengan harapan status tersangkanya dicabut.

Sidang pamungkas praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti dengan agendanya mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.

Ali Fikri yakin hakim akan menolak praperadilan Eddy Hiariej karena tak ada alasan baru yang bisa dibuktikan tersangka.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.

Ali menegaskan, pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.

"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," ucapnya.

Topik Menarik