TPDI 02 Beberkan Alasan Gugat KPU hingga Jokowi

TPDI 02 Beberkan Alasan Gugat KPU hingga Jokowi

Nasional | okezone | Senin, 29 Januari 2024 - 15:17
share

JAKARTA - Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II, membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Sedangkan sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II, Anwar Usman, turut tergugat I, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II, Mensesneg Pratikno.

Pengacara TPDI Jilid II, Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya dia tahu UU kekuasaan kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di MK yang meloloskan Gibran sebagai wakil presiden.

"Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.

Topik Menarik