Kasus Prostitusi Mami Icha, Polisi Bakal Jerat Pria Hidung Belang
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan akan bertindak tegas laki-laki hidung belang yang menyewa jasa PSK yang dijajakan muncikari FEA alias Mami Icha dalam praktik prostitusi . Polisi menyebut laki-laki yang memanfaatkan anak untuk dieksploitasi merupakan predator anak yang akan ditindak secara tegas.
"Ini menjadi warning untuk semua predator anak yang ada di luar sana kita tidak akan ragu-ragu melakukan tindak tegas," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2023).
Tercatat ada 21 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh mucikari FEA alias Mami Icha. Mereka dijajankan oleh mami Icha FEA secara seksual melalui media sosial dengan harga yang berbeda-beda kepada para predator anak.
Ade Safri menegaskan akan menindak para predator yang manjadikan anak-anak pemuas nafsu birahinya. Setelah mengidentifikasi para predator, pihaknya akan menindak secara tegas agar para pelaku jera dan tidak mengulangi lagi.
"Penegakan hukum yang terukur melakukan penegakan hukum membuat efek jera dari semua pelakunya," jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial. FEA ditangkap oleh polisi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade Safri.
Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.










