Tangkap 5 Tersangka Kasus PPDB Zonasi di Bogor, Polisi Beberkan Perannya
BOGOR - Polisi menetapkan lima orang tersangka terkait kasus Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) zonasi tingkat SMP di Kota Bogor. Kelimanya sudah ditahan Polresta Bogor Kota.
"Sekarang sudah ada 5 orang yang kita sudah tetap sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Kelima tersangka tersebut berinisial SR, AS, MR, BS, dan RS. Adapun yang dilakukan oleh para tersangka itu adalah membuat dan menggunakan identitas Kartu Keluarga (KK) palsu untuk meloloskan siswa dalam sistem zonasi.
"Jadi dari KK ya. KK ini ini adalah KK yang palsu ya. Dari tersangka lima tersangka ini mengganti tanda tangan dari Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ucapnya.
Rinciannya, tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta sejumlah bayaran per orang senilai Rp13,5 juta. Tersangka AS yang merupakan honorer kelurahan dan MR yakni membuat dan memasukkan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu per orang.
Lalu, untuk tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan menarif Rp1-3 juta per orangnya.
Tersangka RS berperan membuat KK palsu. Pelaku mengubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF dengan tarif Rp 7 juta perorang.
"Tentunya ini akan kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka ya, di antaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangkanya mendapatkan data terkait kartu keluarga tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan nanti akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya," tuturnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun," tuturnya.










