Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Gegara Utang Orang Tua, Remaja Wanita di Lampung Disekap 6 Bulan dan Dicabuli

Nasional | inews | Selasa, 2 Desember 2025 - 10:45
share

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Pria berinisial IB di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tega menyekap wanita berusia 15 tahun selama enam bulan hanya karena persoalan utang. Lebih memilukan lagi, korban yang masih di bawah umur itu dipaksa menjadi pembantu di rumah pelaku, bahkan dicabuli sebanyak dua kali.  

Peristiwa ini terungkap setelah korban, berinisial NW berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur segera bergerak dan menangkap IB di kediamannya di Kecamatan Braja Selebah.  

Penyekapan dilakukan karena orang tua korban memiliki utang Rp50 juta kepada keluarga pelaku yang tidak kunjung dibayarkan. Dengan alasan tersebut, pelaku menahan korban dan memperlakukan anak di bawah umur itu secara tidak manusiawi.  

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta barang-barang elektronik yang dirampas dari rumah orang tua korban.  

Kanit PPA Polres Lampung Timur, Ipda Indra Setia Budi mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti I-B adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.  

"Pada malam Idul Adha korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya sampai enam bulan. Korban tidak boleh meninggalkan rumah dengan ancaman akan dibunuh kemudian di bulan Juni korban disetubuhi sebanyak dua kali," ujar Ipda Indra. 

Topik Menarik