Kemendikbud Sebut PPG Sebagai Kompetensi Wajib Guru

Kemendikbud Sebut PPG Sebagai Kompetensi Wajib Guru

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 29 September 2023 - 20:05
share

RAKYAT.NEWS, JAKARTA Pemerintah mengatakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan bentuk kompetensi yang harus dimiliki guru. Pasalnya, untuk menjadi guru Guru Profesional maka para lulusan Sarjana Pendidikan (S.pd) harus mengikuti jenjang pendidikan Profesi dahulu.

Dia sudah S1, sudah mengikuti PPG selama 1 tahun dan mempunyai sertifikat Pendidik (Serdik).Mungkin sudah aman tuh, anak-anak kita di ajar oleh orang memiliki standart yang ada, ucap, Koordinator Pokja PPG Pra Jabatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ferry Maulana Putra kepada Rakyat News, Jumat, 29 September 2023.

Dengan begitu, katanya, PPG dimaksud untuk menciptakan ekosistem pendidikan guru di daerah.Karena, perlu ada keseimbangan di Kota dan Kabupaten untuk mengisi kekosongan guru yang telah pensiun.

Yang pensiun di wilayah itu, dapat penggantinya dari Mahasiswa PPG dari wilayah itu.dan di didik LPTK di wilayah itu.Harapan PPG Pra jabatan seperti itu, ujar Ferry.

Dari pada nantinya, kata Ferry, ketika sekolah membutuhkan tenaga pengajar harus merekrut secara mandiri. Kepala Sekolah harus merekrut nih, kasihan juga.Punya guru sudah pensiun tapi gak punya suplay guru, imbuhnya.

Sementara itu, Apriyagung selaku Koordinator Pokja Kemitraan dan Komunikasi Publik Kemendikbudristek menambahkan soal penempatan Mahasiswa PPG. Kita melihat nya di level Kementrian, kita harus melihat nya melalui level Makro ya, ujarnya.

Menurutnya, ada dua aspek yang menjadi permasalahan yang sebenarnya hal tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia, yaitu kualitas dan Distribusi guru.

Apriyagung mengaku Kemendikbudristek telah menerpakan prinsip kualitas domisili. kalau kualitas berdomisili di Lampung akan di tempatkan di lampung, pungkas dia.

Akan tetapi, dengan ada otonomi daerah Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi regulator sekolah. Meski, pihak Kementrian sudah mempersiapkan pedoman atau regulasinya. Namun, Pemda harus memunculkan kebutuhan guru di masing-masing daerah, tutur, Apriyagung.

Dengan alasan itu, ia menjelaskan terkadang penempatan Mahasiswa PPG tidak sesuai dengan domisilinya.

(Dirham)

Topik Menarik