Kuasa Hukum PT Duta Manuntung: Pidana pada Kasus Zailan Muttaqin Lebih Menonjol daripada Perdatanya
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR Kuasa Hukum PT Duta Manuntung/Kaltim Pos dan PT JJMN Andi Syarifuddin membalas pernyataan kuasa hukum Zainal Muttaqin yang ngotot kasus kliennya hanya perdata.
Untuk diketahui, sidang dugaan penggelapan aset mantan Direktur PT. Duta Manuntung dan PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara Zainal Muttaqin telah digelar pada 18 September 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan agenda pembacaan eksepsi dari dari Kuasa Hukum Zainal Muttakin.
Kuasa Hukum Zainal Muttaqin menyatakan, tidak layak masuk dalam persidangan pidana perkara kliennya itu, tapi kasus tersebut adalah sengketa kepemilikan atau perdata.
Menanggapi hal tersebut, Syarifuddin mengatakan, dalam suatu peristiwa hukum bisa saja terdapat lebih dari satu bidang-bidang hukum.
Yaitu bidang hukum pidana dan bidang hukum perdata, dalam peristiwa hukum yang menjerat Zainal Muttaqin itu lebih menonjol pidananya, ujar Syarifuddin kepada fajar.co.id, Rabu (20/9/2023).
Alasannya, kata dia, pelapor telah menyerahkan kurang lebih sebelas bukti surat dan beberapa orang saksi yang mejelasakan tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara tersebut milik PT. Duta Manuntung.
Tanah tersebut dibeli dengan uang milik perusahaan, artinya secara hukum materil tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah milik PT. Duta Manuntung, lanjutnya.
Untuk itu, Syarifuddin menuturkan, tidak perlu lagi dibuktikan sengketa kepemilikannya atau perdatanya terlebih dahulu.
Kedua alat bukti yang dimaksud telah diselidiki oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri melalui proses penyelidikan dan penyidikan, ucapnya.
Tambahnya, pada saat proses penyelidikan kemungkinan Zanal Muttaqin tidak dapat memberikan bukti kepada penyidik.
Bukti yang dimaksud, tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli Zainal Muttaqin dengan uang pribadinya.
Seandainya Zainal Mutaqin dapat memberikan bukti kepada penyidik yang membuktikan tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dibeli dengan mempergunakan uang pribadinya, maka saya yakin penyidik pasti menghentikan kasusnya dengan alasan dalam perkara ini lebih menonjol perkara perdatanya (sengketa kepemilikan), Syarifuddin menuturkan.
Lebih lanjut kata dia, jika pihak Zainal Muttaqin merasa ada yang janggal dalam penanaganan kasusnya di Bareskrim Mabes Polri, seharusnya mempergunakan haknya sebagai tersangka.
Perkara pidana ini belum kadaluarsa dengan alasan berdasarkan penjelasan Tindak Pidana Penggegelapan dijelasakan barang milik orang lain itu berpinda kepada si pelaku bukan karena kejahatan, akan tetapi tindak pidana itu terjadi apabila si pelaku dalam penguasaan barang itu melakukan perbuatan melawan hukum, misalnya mengakui barang itu adalah miliknya, menjual atau memindah tangankan tanpa sepengetahuan dengan pemiliknya, tukasnya.
Dalam kasus ini, tambah Syarifuddin, saat sertifikat tanah ada dalam penguasaan Zainal Muttaqin bukan karena kejahatan. Kejahatan atau tindak pidana itu terjadi antara 2016 sampai dengan 2022.
Zainal Muttaqin telah mengambil dokumen aset perusahaan dan setelah aset yang dimaksud ada dalam penguasaannya Zainal Muttaqin melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjaminkan sertifikat tanah tanpa persetujuan dengan pemiliknya, memagar tanah dan bangunan, memasang banner di atas tanah bertuliskan tanah ini mlik Zainal Muttaqin, terangnya.
Bukan hanya itu, tapi juga mengirim somasi kepada PT Duta Manuntung untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang diakui sebagai miliknya itu.
Dapat dipastikan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) itu yang diduga dilakuka Zainal muttaqin antara 2016 sampi 2022, sehingga dakwaan JPU sudah tepat dan memenuhi syarat materil tentang kapan tindak pidana itu dilakukan, kuncinya.
(Muhsin/fajar)










