Kronologi Pengungkapan Produksi Film Porno di Kelas Bintang Studio, Polda Metro Jaya Beber Ini
FAJAR.CO.ID, JAKARTA Kasubdit Siber Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkap kronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno Kelas Bintang Studio di Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sutradara hingga akhirnya para kru yang terlibat.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada 17 Juli lalu menemukan satu website dengan nama Kelas Bintang yang berisi tentang film adegan dewasa. Polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan di rumah produksi Pasar Minggu pada Senin (31/7).
Saudara I merupakan sutradara, pemilik dari rumah produksi tersebut dan selaku admin web, serta saudara JAAS selaku kameramen, kata AKBP Ardian saat dikonfirmasi, Rabu (13/9) seperti dikutip dari Antara.
Selanjutnya, pada Selasa (1/8) Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka lainnya dari hasil pengembangan yaitu AIS selaku editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi ratusan film porno juga ditemukan dan diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi, imbuh AKBP Ardian.
Dari penangkapan ini juga terungkap bahwa para pemeran dalam kasus industri film dewasa ini direkrut melalui media sosial. Jadi, cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak talent-talent tersebut untuk mau bekerja sama dalam pembuatan film porno ini, ungkap AKBP Ardian.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Sejauh ini, polisi telah mengamankan total lima orang pelaku kasus rumah produksi film porno Kelas Bintang Studio ini beserta barang bukti di TKP.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film porno Kelas Bintang Studio untuk dimintai keterangan. (jpg/fajar)










