KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh PN Bandung.
Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon), kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (27/8/2023).
Ali menjelaskan salah satu alasan KPK mengajukan upaya hukum banding itu karena hakim tak mengabulkan pembebanan uang pengganti Rp30 miliar yang diajukan jaksa.
Salah satu poin alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar, ujar Ali.
Saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi putusan Sunjaya dari PN Bandung. KPK membutuhkan salinan resmi putusan tersebut untuk menyusun memori banding.
Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding, kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya.










