Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!

Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!

Nasional | BuddyKu | Kamis, 20 Juli 2023 - 10:17
share

JAKARTA, iNews.id- Syarat nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama harus dipenuhi sebelum Anda ingin menjadi pasangan suami istri. Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rohmah.

Bagi umat Islam, proses pernikahan harus dilakukan di bawah naungan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang berada di setiap kecamatan.

Apa saja syarat nikah di KUA? Simak penjelasann berikut ini yang dilansir dari laman Kemenag RI.

Syarat nikah di KUA

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:


1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 23 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 46 sebanyak 2 lembar.

Berikut adalah alur pendaftaran nikah di KUA:

1.Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
2.Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
3.Jika pernikahan akan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
4.Jika pernikahan akan dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
5.Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA.
6.Melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
7.Melaksanakan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
8.Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus, serta pernyataan kesehatan lain yang dibutuhkan.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar, calon mempelai dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah penjelasan tentang syarat nikah di KUA. Semoga keinginan Anda membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah dipermudah oleh Allah Azza wa Jalla.

Topik Menarik