Marak Terjadi, Ketahui 4 Hukuman Pelaku Tabrak Lari Berikut

Marak Terjadi, Ketahui 4 Hukuman Pelaku Tabrak Lari Berikut

Nasional | BuddyKu | Senin, 19 Juni 2023 - 11:57
share

AKURAT.CO Maraknya kasus tabrak lari tentu membuat efek kekhawatiran bagi para pengendara dan pengemudi yang setiap harinya melakukan aktivitas di luar rumah. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tentu perlu diberikan sanksi atau hukuman yang berat. Untuk itu, ketahui hukuman pelaku tabrak lari berikut ini.

Dikutip dari beberapa sumber pada Senin (19/6/2023), inilah hukuman pelaku tabrak lari. Simak selengkapnya.

4 Hukuman Pelaku Tabrak Lari

1. Modus tabrak lari termasuk kejahatan

Modus tabrak lari termasuk kejahatan. Dikelompokkan dalam Pasal 316 yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000

2. Pencabutan SIM

Selanjutnya, pelaku tabrak lari akan mendapatkan hukuman pencabutan SIM. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin untuk pemegang SIM. Pelaku tabrak lari akan mendapat poin paling tinggi. Selain itu, SIM yang telah dicabut tidak akan atau tidak diberikan kembali kepada si pelaku.

3. Pemblokiran STNK

Hukuman pelaku tabrak lari adalah pemblokiran STNK. Disebutkan dalam Pasal 87 Ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas akan diajukan oleh penindak. Salah satu yang disebutkan dalam pasal ini adalah kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.

4. Ancaman pidana

Selanjutnya, pelaku tabrak lari adalah mendapatkan ancaman pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 2, 3 dan 4 UU LLAJ yang berbunyi:

Itulah hukuman pelaku tabrak lari yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik