Anggota IKA Minta Pemilihan Rektor Undip Dihentikan

Anggota IKA Minta Pemilihan Rektor Undip Dihentikan

Nasional | BuddyKu | Rabu, 7 Juni 2023 - 15:19
share

Berita Baru, Jakarta Polemik pemilihan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masih terus berjalan. Kali ini, anggota Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Undip Akhmad Muqowam meminta agar proses penyaringan Calon Rektor UNDIP ditunda dan/atau dihentikan.

Pasalnya, berdasar Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Majelis Wali Amanat No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Rektor dan Pemberhentian Rektor Universitas Diponegoro, dan Surat Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Diponegoro No. 81/UN7 BTU/V/2023 tanggal 31 Mei 2023, tahap penyaringan Calon Rektor UNDIP periode 2024 2028 dilaksanakan mulai 5 sampai dengan 13 Juni 2023.

Drs. H. Akhmad Muqowam sedang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senat Akademik Undip, Prof. Mohamad Nasir, M.Si, Akt, Ph.D dan Dr. dr. Dodik Tugasworo Pramukarso, Sp.3 (K) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan berkaitan dengan penjaringan. pencalonan, pemilihan dan penetapan anggota Majelis Wali Amanat dari unsur IKA ALUMNI dan dan unsur masyarakat periode tahun 2021-2026, sebagaimana register perkara No 143/Pdt G/2023/PN.Jkt.Pst, demikian kata Kuasa Hukum Akhmad Muqowam, Syamsul Huda Yudha dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (7/5).

Alasan kedua adalah terkait adanya dugaan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor E/17/LM21 K7/0717.2021/1/2023 tertanggal 02 Januari 2023 yang menjelaskan seharusnya proses pengusulan calon Anggota MWA dari unsur alumni dilakukan melalui satu pintu yakni DPP IKA UNDIP sebagai organisasi alumni UNDIP yang bertindak sesuai AD/ART.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Akhmad Muqowam mendorong agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sementara proses pemilihan Rektor UNDIP periode 2024-2029 yang saat ini sedang berlangsung serta melakukan evaluasi terhadap Peraturan Majelis Wali Amanat terkait pemilihan Rektor.

Meminta Majelis Wali Amanat UNDIP menghentikan proses tahapan kegiatan pemilihan Rektor UNDIP periode 2024-2029 sampai terdapat adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tegas Syamsul Huda Yudha.

Dalam keteranganya Syamsul Huda Yudha juga menjelaskan bahwa perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan kliennya telah memasuki tahap mediasi dan mediator yang telah ditunjuk oleh Hakim pemeriksa saat ini sedang berupaya keras agar para pihak dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud secara damai.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Drs. H. AKHMAD MUQOWAM, berkaitan dengan ketidak-absahan kedudukan anggota MVA, khususnya anggota MWA dari unsur ALUMNI IKA UNDIP can unsur dan MASYARAKAT karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta UNDIP jelasnya.

Akhmad Muqowam selaku Penggugat meminta agar MWA UNDIP harus menunda darvalau menghentikan demi hukum proses penyaringan Calon Rektor UNDIP periode 2024-2028 agar proses hukum medias berjalan kondusif serta guna menghindari kerumitan hukum di kemudian hari, pungkasnya.

Topik Menarik