OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK: Total Sitaan Uang-Logam Mulia Rp6 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di antaranya menangkap pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara (Jakut). Operasi senyap ini dilakukan pada Jumat 9 Januari 2026 malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dalam OTT ini pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Ia mengungkapkan, nilai barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," kata Budi, Sabtu (10/1/2026).
Diketahui, dalam OTT ini KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari empat pegawai kantor pajak dan empat pihak swasta.
"Saat ini, para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan operasi senyap ini terkait suap pengurangan nilai pajak. "Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Fitroh, Sabtu.










