Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Ende NTT, 15 Orang Jadi Korban

Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Ende NTT, 15 Orang Jadi Korban

Nasional | BuddyKu | Minggu, 4 Juni 2023 - 15:16
share

ENDE, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial PD alias Lipus di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 15 orang.

Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut, ada empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende, ujar Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Minggu (4/6/2023).

Dia menyebut, motif pelaku melakukan TPPO yakni karena faktor ekonomi. Pelaku, kata dia, menerima imbalan uang dengan memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.

Kuat dugaan tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiel berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non-prosedural atau ilegal, kata Yance.

Adapun tersangka ditangkap oleh Tim TPPO Gabungan pada Sabtu (3/6/2023) pukul 23.00 WITA di wilayah Moni dan telah diamankan di Polres Ende.

Kasus ini bermula saat tersangka dihubungi oleh kakak kandung berinisial KL di Riau yang meminta tersangka untuk mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan pada PT RAPP. Gaji borongan yang ditawarkan Rp10.000 per ton atau sekitar Rp3 juta-Rp4 juta per bulan.

Tersangka PD mulai melakukan perekrutan dengan cara menemui dan menawarkan pekerjaan di Pekanbaru kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu. Upaya itu berlangsung dari Maret hingga Oktober 2022.

PD pun berhasil merekrut 15 orang korban yang diberi iming-iming memperoleh penghasilan sekitar Rp300.000 sampai Rp400.000 per hari. Para korban diberangkatkan dari Ende dengan bersembunyi di bagian belakang mobil ekspedisi menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya. Sesampai di sana, para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya.

Namun, setelah lima bulan bekerja di daerah tujuan, para korban tidak mendapatkan gaji bahkan dililit utang. Para korban pun merasa ditipu dan memutuskan untuk kembali ke Ende.

Perbuatan tersangka, kata Yance, telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka pun dijerat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dia juga dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Topik Menarik