Besok Pencairan, Tapi Tidak Semua PNS Terima Gaji Ke-13

Besok Pencairan, Tapi Tidak Semua PNS Terima Gaji Ke-13

Nasional | BuddyKu | Minggu, 4 Juni 2023 - 12:26
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Pencairan gaji ke-13 PNS mulai dilakukan pada 5 Juni besok. Hanya saja, tidak semua PNS berhak menikmati gaji ke-13. Ada beberapa kategori PNS yang tidak menerima gaji ke-13.

Komponen gaji ke-13 PNS, TNI Polri, dan pensiunan sama dengan Tunjangan Hari Raya atau THR. Jadi, besaran gaji ke-13 sama dengan yang diterima saat pencairan THR.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Averrouce membenarkan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI Polri dan pensiunan mulai 5 Juni 2023. Pencairannya sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Pasal 12.

Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota TNI dan Polri hingga pensiunan.

Meski demikian, pencairan gaji ke-13 tidak dinikmati oleh semua semua aparatur sipil negara atau ASN. Ada beberapa ASN maupun TNI dan Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.

Aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat gaji ke13 adalah:

aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023, antara lain:

PNS dan calon PNS (CPNS)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan bersifat pensiun
Penerima tunjangan pokok.

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen.

Berikut rinciannya:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komponen gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Besaran gaji ke-13

Berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Topik Menarik