Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Sumber soal Putusan MK Proporsional Tertutup

Menko Polhukam Minta Polisi Selidiki Sumber soal Putusan MK Proporsional Tertutup

Nasional | BuddyKu | Minggu, 28 Mei 2023 - 21:51
share

BUKAMATA - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar polisi menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu. Sebab, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara langsung oleh hakim MK.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (28/5).

Mantan Ketua MK ini menegaskan, putusan MK merupakan rahasia negara sebelum dibacakan. Sebaliknya, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu hakim konstitusi.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," tegas Mahfud.

Mahfud mengutarakan, dirinya yang pernah menjadi hakim MK tak berani meminta bocoran penetapan MK. Karena itu, Mahfud memerintahkan Polri dan pihak MK untuk bergerak menyelidiki siapa pembocor informasi tersebut.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ucap Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ungkap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter.

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan ebam berbanding tiga dissenting," ucap Denny.

Saat dikonfirmasi JawaPos.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi.

"Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya," tegas Denny.

Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih hanya ditawarkan gambar parpol.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif," pungkas Denny.

Topik Menarik