Penonaktifan NIK KTP Warga, Disdukcapil DKI: Banyak yang Salah Paham, Ini Hanya Sementara

Penonaktifan NIK KTP Warga, Disdukcapil DKI: Banyak yang Salah Paham, Ini Hanya Sementara

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 6 Mei 2023 - 08:06
share

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) 194.000 warga yang ber-KTP Jakarta. Penonaktifan NIK bersifat sementara sampai warga mengurus dokumen administrasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan banyak yang salah paham mengenai kebijakan tersebut. Padahal NIK berlaku di mana saja dan tidak berubah.

Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara, kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Budi menyebutkan, pengaktifan bisa dilakukan mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.

Dia pun memastikan, nantinya proses pengaktifan kembali NIK tidak akan memakan waktu yang lama.

Di saat mereka memindahkan, sesuai dengan domisili mereka, itu akan diaktifkan kembali dan itu tidak dimatikan seperti misalkan mereka meninggal, dimatikan total, ujarnya.

Budi juga mengatakan jika masyarakat memilih mempertahankan domisili yang lama, petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasinya. Jika datanya sudah sesuai, petugas akan mengaktifkan kembali NIK warga tersebut.

Topik Menarik