Orang Tua Dihina, ABG Ini Bacok Temannya dengan Celurit
YOGYAKARTA - Tersinggung karena ibunya dilecehkan dalam percakapan di media sosial WhatsApp, MTF bocah berumur 17 tahun tega membacok temannya sendiri, ACK. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Archey Nevada mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika terjadi percakapan antara MTF dengan korban ACK melalui aplikasi media sosial, WhatsApp. Dalam percakapan tersebut ada kata-kata yang dilontarkan oleh korban dan membuat MTF tersinggung.
"Kata-katanya itu \'Kere Sak Bapak Mbokmu\',"ujarnya, Jumat (5/5/1023).
Karena tersinggung, MTF dendam dan berniat mengajak korban untuk bertemu. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu di hari Selasa (18/4/2023) di Di depan SPBU Pertamina Tegalrejo 41.552.02 Jl. HOS Cokroaminoto No.199 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta.
Menteri LH Akan Panggil 8 Korporasi Buntut Bencana Sumatera: Kami Evaluasi Total Semua Izin
Keduanya sepakat untuk bertemu sekira pukul 23.00 WIB. Pada saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo dia didatangi oleh pengendara sepeda motor matic jenis scoopy yang tidak lain adalah MTF bersama dengan temannya.
Saat itu pelaku langsung membacok korban di bagian muka namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan MTF kembali membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit mengenai kaki kiri.
Usai melakukan penganiayaan, MTF bersama rekannya langsung kabur. korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit.
"Oleh warga sekitar, Korban selanjutnya dibawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis. Dan dilaporkan ke Polresta Yogyakarta," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendatangi dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara. Kemudian Sat Reskrim Polresta melakukan Interogasi kepada pelapor dan Saksi kemudian setelah gelar perkara untuk laporan Pelapor ditingkatkan Prosesnya menjadi Penyidikan Pada Hari Rabu Tanggal 19 April 2023.
Setelah proses menjadi Penyidikan Penyidik mengumpulkan barang bukti yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Dengan alat bukti dan CCTV yang telah dikumpulkan oleh Penyidik maka pelaku dapat diidentifikasi.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 04.00 Wib MTF ditangkap di Rumah Wirobrajan, Kota Yogyakarta,"ungkapnya.
Polisi kemudian memburu rekan MTF yang diketahui bernama FAAS asal Trimulyo, Jetis Bantul yang juga berhasil diamankan di Rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah disita oleh penyidik dari pelapor atau korban.
Polisi menyita barang bukti 1 (satu) bilah clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm. 1 (Satu) Buah Jaket Hoodie, merek Converse, warna abu abu, ukuran M, berlogo dan bertuliskan converse warna hitam pada bagian dada kiri.
1 (Satu) buah Handphone Realme C11 RAM 2 GB, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy/FICO2N28LO A/T, warna Coklat Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone XR, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario 125, tahun 2017, warna hitam.
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc, warna hitam, 1 (Satu) buah kunci handle warna hitam berlogo dan bertuliskan Honda, dan gantungan kunci berwarna hijau. 1 (Satu) buah Handphone Samsung Galaxy A12. 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru, ukuran 35, merk Levis, ada lubang bekas sabetan/tusukan senjata tajam jenis clurit di sebelah kiri bawah dan ada bercak darah milik korban.
1 (satu) buah kaos warna hitam bagian depan bertuliskan serigala monginsidi westgate jetis dua dan berwarna putih, bagian belakang polos, kepemilikan diakui oleh korban dan juga sepasang sepatu warna putih merek nike yang terdapat bercak darah milik korban.
Terhadap keduanya yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP. Dengan ancaman penjara selamanya-lamanya 5 tahun 6 bulan atau Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selamanya-lamanya 2 tahun 8 bulan.










