Urusan Ganti Rugi Belum Rampung, Tol Jatikarya Diblokade Warga

Urusan Ganti Rugi Belum Rampung, Tol Jatikarya Diblokade Warga

Nasional | BuddyKu | Senin, 10 April 2023 - 18:07
share

IDXChannel - Ruas Tol Cimanggis-Cibitung akses Gerbang Tol Jatikarya diblokade oleh masyarakat yang tergabung dalam Ahli Waris Tanah Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut ganti rugi yang belum dibayarkan.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, blokade dimulai oleh puluhan ahli waris sejak pukul 14.21 WIB hari ini. Tak berselang lama, akses gerbang Tol Jatikarya pun dialihkan, sementara kendaraan yang sudah sempat melewati gerbang tol itu terpaksa diputarbalik.

Namun demikian hingga pukul 17.04 WIB hari ini, massa masih tetap memblokade ruas jalan tol tersebut. Hingga berita ini ditayangkan pun belum ada tanda-tanda akses gerbang tol Jatikarya dibuka.

Saya hanya menyampaikan bahwa kami di sini bukan niat untuk mengganggu fasilitas umum, fasilitas negara. Kami hanya ingin menuntut hak kami yang selama ini dzolim dan tidak pernah dibayar sedikit pun, kata Sulaeman Pembela, salah satu Ahli Waris Tanah Jatikarya, di lokasi, Senin (10/4/2023).

Padahal, tambah dia, tuntutan ganti rugi bukan semata-mata tidak berdasar. Ahli waris mempunyai dasar hukum yang jelas bahwa Tanah Jatikarya itu milik sejumlah ahli waris dan ganti rugi pembangunan tol harus dibayarkan.

Kami sudah ikuti jalur pengadilan sampai kami menang di pengadilan sampai inkrah. Kami pun ikuti jalur PK ke 2 mulai dari Mahkamah Agung sampai PK 2 kami menang, itu pun tidak dihiraukan, tuturnya.

Dirinya juga menegaskan blokade jalan akan dilakukan terus menerus sebagai niat perjuangan terhadap ahli waris yang sudah wafat. Dia mengklaim ahli waris tidak akan melangkahkan kaki hingga duit ganti rugi segera dibayarkan.

Kami akan menempati. Walaupun nanti sampai subuh, sahur, kami di sini, kami akan teraweh di sini, salat subuh disini, dan terus kami akan di sini, ungkapnya.

Sebagai informasi, Sejumlah warga yang tergabung dalam Ahli Waris Tanah Jatikarya, yang tanahnya dijadikan ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung mengancam akan melaukan blokade jalan tol kembali. Hal itu apabila Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi tak kunjung melakukan eksekusi putusan berupa ganti rugi terhadap ahli waris.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) II No.815/PDT/2018 menyatakan bahwa putusan yang berlaku dalam kasus ini ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/PK/PDT/2018. Putusan tersebut menyatakan, tanah yang kini dijadikan tol Jatikarya itu merupakan milik ahli waris warga Jatikarya.

Tak hanya itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat dalam hal ini harus membayarkan sebesar Rp228.713.400.000 kepada ahli waris sebagai biaya ganti rugi tanah. ( RRD )

Topik Menarik