Hukum Keluar Air Madzi saat Berpuasa, Membatalkan?
DALAM menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa hal membatalkan . Mulai dari makan dan minum, hingga mengeluarkan air mani secara sengaja. Namun bagaimana hukumnya keluar cairan bening dari kemaluan yang bukan air mani ataupun kencing?
Cairan bening yang keluar dari kemaluan yang bukan merupakan air mani atau kencing disebut sebagai Air Madzi. Ustadz dr. Raehanul Bahraen dalam akun Instagramnya menulis makna dari air madzi.
Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Air ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Namun air madzi bisa keluar kapan saja, biasanya saat suami istri sedang bermesraan.

Hukum keluarnya air madzi dikutip nu.or.id , adalah tidak membatalkan puasa. Sesuai dalam kitab Fiqh Ash-Shiyam, Syeh Hasan Hitou berkata:
:
Artinya: Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafiiyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Syabi, al-Awzai, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: Aku berpendapat demikian. (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)
Hukum Menelan Air Mani, Ini Penjelasan Medis dan Pandangan Para Ulama Para ulama berpendapat bahwa madzi keluar tidak melalui inzal atau proses keluarnya mani. Air madzi mirip seperti kencing atau sesuatu lain yang keluar, dan tidak mewajibkan mandi.
Meski begitu, beberapa ulama ada yang percaya bahwa air madzi itu adalah najis sehingga harus bersuci. Seperti kata pengurus Lembaga Dakhwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Ustadz Fauzan Amin.
"Perlu diketahui, madzi itu sendiri ialah cairan yang keluar dari Mr P sebelum keluarnya sperma dan ini hukumnya najis. Sementara itu, mani atau sperma yang keluar ciri-cirinya terasa enak tapi tidak najis alias suci," kata Ustadz Fauzan.
Begitu juga dengan keluarnya madzi saat berpuasa, beberapa ulama ada yang beranggapan akan membatalkan puasa. Seperti yang disampaikan imam Malik dan Imam Ahmad.
Artinya: Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa. (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)
Namun hingga sekarang, dikutip dari nu.or.id , hukum puasa orang yang mengeluarkan madzi adalah tidak membatalkan. Meski begitu, harus tetap bersuci karena cairan tersebut tergolong najis.
Selain itu, hendaklah orang yang berpuasa menjauhi hal-hal yang rentan membatalkan sah ataupun kaedah puasa. Waallahu\'alam.










