KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara Sidang Banding Putusan Penundaan Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam banding putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa Hukum itu yakni Heru Widodo.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Kholik mengatakan penunjukan kuasa hukum itu sebagai bentuk keseriusan penyelenggaraan Pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.
Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kaasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini, ujarnya, Jumat, (24/3/2023).
Idham menuturka keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU pada saat rapat pleno soal Bandung tersebut beberapa waktu lalu.
Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius, katanya.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.