Melawan saat Ditangkap, 2 Maling Motor di Pringsewu Didor Polisi

Melawan saat Ditangkap, 2 Maling Motor di Pringsewu Didor Polisi

Nasional | BuddyKu | Rabu, 22 Maret 2023 - 00:57
share

PRINGSEWU, iNews.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, SN (23) dan RS (23), ditembak polisi. Tindakan tegas terukur itu dilakukan lantaran keduanya melawan saat hendak ditangkap.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, mengatakan kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas menggunakan sepeda motor hasil curian di Jalan Sakti Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kedua pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan mengincar sepeda motor yang tidak memiliki kunci pengamanan tambahan.

Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polres Pringsewu, kata Kompol Doni Dunggio dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan saat menjalankan aksinya, RS berperan sebagai eksekutor. Sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi di sekitar TKP.

Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak

Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi, kata Feabo.

Lebih lanjut, Feabo mengatakan dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua senjata api rakitan, kunci leter T, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun, kata Feabo.

Topik Menarik