Usai Menenggak Miras, 2 Remaja di Jayapura Rampok Rumah Dokter Tetangganya
JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian di Perumahan Dokter RSUD Dok II Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Keduanya remaja berinisial SA (15) dan AK (18) yang merampok rumah tetangga.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan,penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/278/III/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua/14 Maret 2023 terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah korban berinisial RN.
Peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang dari praktik kemudian melihat kondisi pintu belakang rumah telah terbuka. Korban mengecek dan memastikan sejumlah barang-barang miliknya telah hilang, ujar AKP Oscar, Jumat (17/3/2023).
Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota dipimpin Aiptu Ade Sero Sero dan personel resmob melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas serta profil pelaku perampokan.
Setiba di lokasi, tim mengamankan kedua pelaku di perumahan Dokter Dok II. Kemudian tim bersama-sama dengan pelaku ke rumah tempat tinggalnya untuk mengambil barang milik korban yang telah dicuri, katanya.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku awalnya nongkrong sambil menenggak minuman keras (miras) di pondok dekat rumah korban. Selesai menenggak miras, pelaku SA melihat rumah korban sepi dan langsung membuka pintu belakang dengan cara memasukan tangan ke dalam jendela.
Dia lalu membuka pintu dengan kunci yang masih melekat digagang, sedangkan pelaku AK berjaga di sekitar rumah korban.
Saat pintu berhasil terbuka, kedua pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 gitar listrik merek Gipson, 1 unit home theater, 4 guci, dan charger HP, ujarnya.
Pelaku mengetahui barang tersebut milik korban karena mereka saling kenak tetangga kompleks. Kemudian pelaku menyimpan barang curian tersebut di rumahnya tak jauh dari tempat tinggal korban.