LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Menkumham: Tak Perlu Bereaksi Berlebihan
AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melakukan pelanggaran terkait wawancara eksklusif dengan salah satu stasiun televisi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan bahwa tidak perlu ada reaksi yang berlebihan ataupun ego sektoral dalam hal ini.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan atau reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," katanya kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan juga sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan. Dan saya dengar dari wawancara juga sudah menghubungi Kapolri, semua ada izin," jelas Menkumham.
Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak ada yang namanya ego sektoral dalam keputusan tersebut.
"Jadi ini bukan ego sektoral. Ini tentang LPSK menjalankan tugas dan fungsi yang dimandatkan oleh undang-undang," ujarnya.










