8 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi, 4 Di antaranya dari Desa Cibeber

8 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi, 4 Di antaranya dari Desa Cibeber

Nasional | BuddyKu | Jum'at, 17 Februari 2023 - 11:52
share

LEBAK , iNewsPandeglang . id - Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten saat ini marak, bahkan banyak terjadi penjarahan tambang milik perusahaan asing oleh warga diduga hal tersebut akibat faktor kemiskinan yang mendera. Atas hal itu membuat aparat kepolisian Polda Banten melakukan tindakan dan berhasil menangkap 8 penambang emas ilegal termasuk 4 orang asal Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten.

Kedelapan tersangka yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten adalah CP, ST, US, RH, PI, AT, EM dan SU.Mereka ditangkap dari sejumlah tempat.


Penambang Emas Ilegal di Lebak ditangkap polisi berikut barang bukti. Foto istimewa

Kepala Desa Cibeber Jalu Harto membenarkan bahwa ada 4 warganya yang telah diamankan polisi terkait kasus penambangan emas ilegal.

Benar ada 4 warga saya yang diamankan Polda Banten terkait kasus penambangan ilegal dan pencurian tambang emas diduga karena faktor kemiskinan membuat nekat, ucapnya saat dihubungi iNewsPandeglang pada Kamis, (16/2/2023) malam.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko juga membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tambang ilegal tersebut.

Kita berhasil mengamankan pelaku tambang dan barang bukti. 2 tersangka BBMnya, 3 tersangka mercurinya dan 8 penambang pengolah emasnya saat dihubungi Jumat, (17/2/2023).

Menurut Condro, kedelapan orang penambang emas tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas praktik penambangan emas ilegal juga diduga telah merusak lingkungan di wilayah Cibeber, Lebak, Banten. Dari pengungkapan petugas lanjut dia, dilakukan sejak Januari 2023 pada enam lokasi pengolahan dan pertambangan emas ilegal.

Lebih lanjut dikatakan Condro, aktivitas pertambangan masih dilakukan dengan sistem tradisional yaitu menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. Dari keterangan para tersangka mengaku sudah satu tahun melakukan aktivitas pertambangan ini dan sudah merusak lingkungan, katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti diamankan berupa karung berisi tanah yang mengandung emas, genset, mesin dinamo, gelondong emas, merkuri dan BBM. Untuk motif para tersangka sendiri adalah ekonomi.

Untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat ulah para tersangka. Tim Ditreskrimsus Polda Banten telah menyerahkan 1.000 bibit pohon untuk ditanam di lokasi penambangan emas ilegal kepada Kepala Desa Cibeber.

Kami sudah menyerahkan 1.000 pohon buah-buahan kepada Kades Cibeber Jalu Harto untuk ditanam guna memulihkan lingkungan, pungkasnya.

Topik Menarik