Divonis Mati, Kejagung Tunggu Ferdy Sambo Ambil Langkah Hukum Lanjutan

Divonis Mati, Kejagung Tunggu Ferdy Sambo Ambil Langkah Hukum Lanjutan

Nasional | BuddyKu | Kamis, 16 Februari 2023 - 16:47
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma\'ruf. Ferdy Sambo mendapat vonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma\'ruf 15 tahun penjara.

"Kami masih menunggu ya, sikap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumendana saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, kata Ketut, pihaknya juga masih mempelajari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia berjanji, sikap Kejagung atas vonis Ferdy Sambo Cs itu akan diumumkan pada awal pekan depan.

"Kami juga masih pelajari sampai hari Senin. Mudah-mudahan Senin akan kita kabari lagi selanjutnya," terang Ketut.

Beda hal dengan Ferdy Sambo Cs, Kejagung justru tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer.

Maka dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard telah dianggap inkrah oleh Korps Adhyaksa.

Topik Menarik