Polisikan Ketua KPU Terkait Pelecehan Seksual, Wanita Emas Bawa Bukti Foto dan Video
Berita Baru, Jakarta Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas melalui kuasa hukummnya, Ihsan Perima Negara melaporkan Ketua KPU, Hasyim Asyari, terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023) lalu.
Kami telah melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami, kata Ihsan dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Menurut Ihsan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Yakni di Kantor KPU RI, Kantor DPP Partai Republik Satu, dan Hotel Borobodur.
Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual, ujarnya.
Ihsan mengklaim, kliennya diiming-imingi partainya bakal lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.
Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar
Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asyari, tuturnya.
Dalam laporan ini, kata Ihsan, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti. Antara lain, tangkapan layar chat Whatsapp, foto, hingga video.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Januari. Pihak pelapor atas nama Ihsan Perima Negara, dan terlapor Hasyim Asyari.
Dalam laporan itu, Hasnaeni melaporkan Hasyim atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.










