Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu 2024

Komisi II DPR Minta MK Libatkan Parpol dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu 2024

Nasional | BuddyKu | Sabtu, 7 Januari 2023 - 09:14
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa minta Mahkamah Konstitusi (MK) agar dalam sidang gugatan sistem pemilu proporsional terbuka bisa melibatkan partai politik yang berada di parlemen sebagai pihak terkait. DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk tidak mengubah undang-undang tentang Pemilu.

Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024, kata Saan dikutip Sabtu (7/1/2023).

Dia menilai bahwa pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan oleh MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan, ujarnya.

Saan juga menegaskan bahwa pihaknya ingin sistem proporsional terbuka tersebut tetap dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.

Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi, tutur dia.

Saan membeberkan alasan sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut dia, penentuan anggota legislatif pada sistem proporsional terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.

Sistem proporsional tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya, katanya.

Topik Menarik