6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023

6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023

Nasional | koran-jakarta.com | Rabu, 4 Januari 2023 - 10:00
share

Memasuki tahun baru 2023, masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tarif sejumlah komoditas yang ditetapkan Pemerintah melalui sejumlah kementerian.

Berikut 6 tarif baru yang ditetapkan pemerintah terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yang telah dirangkum Koran Jakarta:

1. Tarif baru pajak penghasilan (PPh)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif baru PPh sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan. Walau begitu, DJP menegaskan tarif PPh bukan aturan baru.

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP melalui akun Twitter resmi emreka.

Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.

Dengan kata lain, perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebut DJP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

2. Tarif cukai rokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai Januari 2023.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

"Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya pada 12 Desember 2022. usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.

3. Tarif cukai vape

Tak hanya cukai rokok tembakau, Sri Mulyani juga memastikan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Apabila cukai rokok naik 10 persen, Sri menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai untuk jenis REL sebesar 15 persen dan HPTL sebesar 6 persen yang berlaku selama 2 tahun ke depan dari 5 tahun yang sebelumnya diajukan.

4. Tarif Tol Tangerang-Merak

Kementerian PUPR menaikkan tarif ruas tol Tangerang - Merak mulai Selasa (3/1) yang kenaikannya berkisar Rp500 hingga Rp9.500 tergantung jarak.

Misalnya, golongan I dari Cikupa sampai Merak yang semula Rp44.000 akan menjadi Rp53.500. Sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur naik menjadi Rp3.000 dari yang semula Rp2.500.

5. Tarif KRL

KRL Commuter Line pada tahun 2023 menjadi Rp 5.000 per 25 kilometer pertama dan untuk tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap Rp 1.000.

Selain itu, akan ada perbedaan harga bagi kelompok masyarakat kaya dan miskin, di mana mereka dengan kondisi ekonomi atas akan dikenakan harga yang lebih mahal.

Walau begitu, KAI Commuter masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi yang mencakup soal waktu dan besaran, serta skema penyesuaian tarifnya.

6. Tarif KPR

Langkah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan dalam beberapa waktu belakangan ini turut mengerek suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Terakhir, BI tercatat telah menaikkan suku bunga ke level 5,5 persen pada 22 Desember 2022 dari yang sebelumnya berkisar di angka 3,5 persen di awal tahun lalu.

Dengan tren kenaikan BI Rate ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terlihat suku bunga dasar kredit (SBDK) bank-bank besar berkisar antara 7 hingga 10 persen pada Agustus 2022 lalu. SBDK inilah yang nantinya menjadi acuan penetapan bunga kredit, termasuk KPR.

Topik Menarik