PT KAI Tolak 245 Penumpang yang Tak Penuhi Syarat

PT KAI Tolak 245 Penumpang yang Tak Penuhi Syarat

Nasional | jawapos | Jum'at, 30 Desember 2022 - 06:48
share

JawaPos.com Sebanyak 245 calon penumpang dibatalkan naik kereta dalam Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sejak 22 Desember 2022 di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ratusan penumpang itu ditolak dalam sepekan pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru.

Alasannya, seluruh pelanggan tersebut akan naik KA jarak jauh namun mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

KAI mengapresiasi seluruh pelanggan yang secara tertib memenuhi persyaratan dan melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan layanan transportasi kereta api, ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Luqman menyebut pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan tidak dalam kondisi sehat tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Mulai 22 Desember hingga Rabu (28/12) total penumpang KA jarak jauh di Daop 8 Surabaya tercatat 247.654 pelanggan. Sebanyak 245 tidak diizinkan naik karena di antaranya belum divaksin dan suhu tubuh saat diperiksa lebih dari 37,3 Celcius.

Di juga meminta calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket. Hal itu agar terhindar dari risiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 :

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. a) Wajib vaksin ketiga ( booster )
  3. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  4. Usia 13-17 tahun :
  5. a) Wajib vaksin kedua;
  6. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  7. Usia 6-12 tahun:
  8. a) Wajib vaksin kedua;
  9. b) Tidak / belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
  10. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Topik Menarik