22 Pasal KUHP Disebut Bisa Ganggu Kebebasan Pers

22 Pasal KUHP Disebut Bisa Ganggu Kebebasan Pers

Nasional | BuddyKu | Selasa, 27 Desember 2022 - 05:44
share

JAKARTA - Sekira 19 hingga 22 pasal dalam KUHP yang baru disahkan awal Desember 2022, berpotensi mengekang kemerdekaan pers di tanah air. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menjelaskan, tahun-tahun ke depan, tantangan media akan semakin berat. Hal itu dipicu sejumlah faktor, termasuk regulasi.

"Tahun ini sebagaimana kita ketahui bahwa setalah hampir 70 tahun, KUHP disahkan. Kita sempat mengajukan beberapa pertimbangan kepada legislatif dan tentu saja dibantu Dewan Pers, para tokoh dan pakar mengajukan beberapa hal," kata Herik dalam Diskusi Virtual \'Refleksi Akhir Tahun 2022,\' Senin (26/12/2022).

Masukan-masukan itu, kata dia, dipicu adanya pasal-pasal yang dinilai bisa menggangu kemerdekaan pers di masa yang akan datang. Setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang dinilai bisa mencederai kemerdekaan pers di Tanah Air.

"Karena kita melihat setidaknya ada 19 sampai 22 pasal yang yang mengganggu kemerdekaan pers. Sehingga itu membahayakan kehidupan demokrasi. Namun kenyataannya KUHP sudah disahkan," ungkapnya.

Kendati sudah disahkan, bukan berati upaya untuk mengubah pasal itu tertutup. Ke depan, sambungnya, insan pers akan melakukan judical review terhadap pasal-pasal bermasalah itu.

"Namun jalan masih panjang. Masih ada judical review yang bisa kita kerjakan untuk kemudian memberikan masukan pada pasal-pasal yang kita nilai itu sangat menggangu pada kemerdekaan pers," ungkap dia.

Dalam acara yang sama, Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menjelaskan, ada jalan panjang dalam sejarah kemerdekaan pers. Namun saat ini, seiring dengan disahkannya KUHP, kemerdekaan pers itu dalam kondisi terancam.

"Tanggal 6 Desember 2022 , kebebasan pers betul-betul diuji karena disahkannya KUHP dan akan diuji 2 sampai 3 tahun ya," kata Yadi.

Dijelaskannya, ada sekitar 19 pasal dalam KUHP yang dianggap bisa memberangus kemerdekaan pers. Ditegaskan Yadi, pernyataan tersebut, seiring dengan hasil sharing dengan berbagai kalangan.

"Dewan pers sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, sudah menguji dengan sejumlah Lembaga, temasuk dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, termasuk dari Mahkamah Agung," papar dia.

"Mereka sepakat bahwa memang KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 berpotensi untuk mengkriminalkan wartawan. Nah ini perlu diantisipasi oleh kita semua," lanjut Yadi.

Topik Menarik